Tahapan Pilkades Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa

Tahapan Pilkades Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa
Puluhan massa pendukung balon kades Patrasana mendatangi kantor desa untuk menyampaikan protes, Rabu (9/10). Foto: Banten Raya

“Kami sudah menyarankan, Sairan untuk membuat SKP (surat keterangan pengganti-red) ijazah ke Kementerian Agama. Namun batas waktu yang sudah ditentukan, Sairan tidak bisa melampirkan,” katanya.

Dadan menegaskan tidak ada upaya penjegalan yang dilakukan panitia pilkades. Pihaknya memutuskan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. “Semua sesuai aturan. Jika kami loloskan Sairan, kami bisa dipenjara,” tegasnya.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang mengamanatkan calon kades sekurang-kurangnya adalah dua dan sebanyak-banyaknya lima. Jika kurang dari dua, lanjut dia, dibuka pendaftaran ulang. Dan jika masih saja kurang maka ditunda hingga 2022. “Terkait Pilkades Patrasana itu, keputusan yang diambil panitia sudah tepat,” katanya.

Berdasarkan informasi panitia, lanjut Ahdiyat, balon kades atas nama Sairan Sanjaya tidak bisa melampirkan SKP STTB hingga waktu yang telah ditentukan. Akhirnya, panitia memutuskan untuk mencoret balon tersebut.

“Saya berharap, bagi balon kades yang tidak lolos untuk berbesar hati dan bisa mendinginkan suasana dengan cara meredam pendukungnya,” katanya. (imron)

Warga kecewa dengan penjaringan dan penyaringan Pilkades di Desa Patrasana, Kabupaten Tangerang, karena dinilai ada upaya penjegalan yang dilakukan oleh panitia terhadap salah satu balon kades Patrasana.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News