Tahu Aksi Sandal, SBY Belum Komentar

Tahu Aksi Sandal, SBY Belum Komentar
Tahu Aksi Sandal, SBY Belum Komentar
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.(afz/jpnn)

JAKARTA—Aksi pengumpulan sandal untuk Polri sebagai bentuk sindiran ketidakadilan sistem hukum di Indonesia, ternyata sudah diketahui oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News