Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Rabu, 07 Desember 2011 – 13:18 WIB

Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Baca Juga:
Rachmah menyebutkan, biaya Rp30 ribu tersebut sudah sangat minim. Sebab, untuk pembuatan kartu saja sudah memakan biaya Rp20 ribu, dan biaya lainnya.
“Jadi kami tidak mengambil untung dalam biaya pembuatan e-KTP nanti. Kalau dibilang Disdukcapil cari untung, itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, dalam peluncuran mobil e-KTP kemarin, Walikota Banjarmasin Muhidin mengaku senang atas peluncuran mobil tersebut.
BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci