Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu

Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu

“Rencananya besok (hari ini, red) Perda Retribusi Pelayanan Kependudukan akan disahkan. Dalam perda tersebut disebutkan dalam pembuatan e-KTP, Disdukcapil diperkenankan untuk menarik biaya retribusi. Adapun dalam perda tersebut disebutkan biaya retribusi sebesar Rp30 ribu,” ujarnya.

Rachmah menyebutkan, biaya Rp30 ribu tersebut sudah sangat minim. Sebab, untuk pembuatan kartu saja sudah memakan biaya Rp20 ribu, dan biaya lainnya.

“Jadi kami tidak mengambil untung dalam biaya pembuatan e-KTP nanti. Kalau dibilang Disdukcapil cari untung, itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu,  dalam peluncuran mobil e-KTP kemarin, Walikota Banjarmasin Muhidin mengaku senang atas peluncuran mobil tersebut.

BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News