Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu

Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu

Diungkapkannya, dengan kedatangan mobil e-KTP ini diharapkan dapat membantu mempercepat pendataan untuk e-KTP.

“Tujuan utama dari mobil ini adalah untuk menjangkau warga-warga yang tidak bisa datang ke kecamatan. Jadi sasaran utama dari mobil ini adalah orang yang sudah tua, dan warga miskin yang tak mampu datang ke kecamatan,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada lurah se-Kota Banjarmasin untuk bisa mengkoordinir warganya untuk didatangi dengan mobil e-KTP. “Lurah cukup membuat surat kepada Disdukcapil, nanti akan didatangi dengan mobil ini. Tapi yang perlu diingat mobil ini hanya diperuntukan bagi warga yang tak mampu,” tandasnya. (mr-115)

BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News