Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo

Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo
Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo. Foto: Dokumen JPNN.com

Andi mengatakan pemerintah tak ingin proses ganti rugi menimbulkan diskriminasi. Misalnya ganti rugi dari pemerintah lebih dulu dibayarkan lebih dulu dari yang menjadi tanggungjawab Minarak Lapindo.

"Harus bersama-sama pembayarannya. Tahun depan harus ada solusi konkret," tegas pria alumni Universitas Indonesia itu.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 380 miliar. Sementara kewajiban Minarak Lapindo ke masyarakat sebesar Rp 781 miliar. Perusahaan Aburizal Bakrie itu juga mempunyai utang untuk sektor komersial dan industri sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total utang Minarak Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun.(gun/dyn)

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah cara untuk menyelesaikan ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak lumpur Lapindo.  Salah satunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News