Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo
Jumat, 19 Desember 2014 – 03:14 WIB
Andi mengatakan pemerintah tak ingin proses ganti rugi menimbulkan diskriminasi. Misalnya ganti rugi dari pemerintah lebih dulu dibayarkan lebih dulu dari yang menjadi tanggungjawab Minarak Lapindo.
"Harus bersama-sama pembayarannya. Tahun depan harus ada solusi konkret," tegas pria alumni Universitas Indonesia itu.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 380 miliar. Sementara kewajiban Minarak Lapindo ke masyarakat sebesar Rp 781 miliar. Perusahaan Aburizal Bakrie itu juga mempunyai utang untuk sektor komersial dan industri sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total utang Minarak Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun.(gun/dyn)
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah cara untuk menyelesaikan ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak lumpur Lapindo. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali