Tahun Ini, Tidak Ada Kasus Pencucian Uang yang Terungkap

Tahun Ini, Tidak Ada Kasus Pencucian Uang yang Terungkap
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - BATAM - Batam merupakan jalur rawan aksi pencucian uang di Indonesia. Tahun lalu tercatat tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan total nilai uang Rp 2.63 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, belum ada kasus pencucian uang yang terungkap.

"Setiap warga yang membawa uang minimal Rp 100 juta masuk atau keluar Indonesia harus melapor ke Bank Indonesia untuk meminta izin," kata Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Sabtu (26/3).

Pihaknya, kata Nugroho hanya menindak warga yang kedapatan tidak membawa izin dari BI ketika memasuki area pelabuhan dan bandara.

Banyak kasus terjadi, dimana motif penggunaan uang menjadi sangat sulit untuk diketahui karena di Batam banyak Money Changer sehingga asal muasal uang sulit dilacak.

Pada umumnya pelaku kejahatan pencucian uang yang tidak memiliki izin selalu melilitkan uangnya di bagian tubuh tertentu untuk menghindari pemeriksaan.

"Mereka tidak melapor ke BI karena takut diperiksa asal muasal uangnya, karena bisa saja dari organisasi yang tidak jelas," ungkap Nugroho.

Nugroho mengungkapkan, biasanya uang yang dibawa keluar digunakan untuk membiayai transaksi narkoba dan uang yang masuk untuk kegiatan terorisme.

"Mereka juga memiliki trik untuk menghindari kecurigaan petugas," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News