Taiwan Setop Terima Pekerja Migran Indonesia

Di tengah tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.
Sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.
Sebelumnya, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut. Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.
Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif COVID-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.
Pemerintah Taiwan pada Senin mengumumkan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia
Redaktur & Reporter : Adil
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah