Tak Ada Ampun, Polresta Sidoarjo Peringatkan Para Pengedar Narkoba, Dor!
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 00:17 WIB

Aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Indra/Antara
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi kalau narkoba itu merupakan jaringan lapas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang pengedar sabu-sabu dikirim aparat Polresta Sidoarjo ke akhirat karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol