Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi
Kamis, 03 November 2011 – 20:08 WIB

Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi
JAKARTA - Penggunaan kata menteri negara kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presidennya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi. "Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010. Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg. Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.
"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara. Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2. Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggunaan kata menteri negara kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presidennya
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan