Tak Ada Lagi Senyum di Wajah Jefri Nichol
Jumat, 26 Juli 2019 – 02:21 WIB
"Kami minta diantar ke kediaman Nichol. Ternyata, saat digeledah, ada ganja yang disimpan di kulkas," papar Indra.
Nichol, lanjut dia, tidak menyebutkan alasan spesifik mengapa disimpan di kulkas. Nichol tidak ingin orang lain tahu bahwa dirinya memiliki ganja.
Lantas, bagaimana dengan proses hukum berikutnya? potensi untuk mendapatkan rehabilitasi besar. "Untuk sementara, kami menyimpulkan, Nichol pengguna baru. Sebelumnya, dia tidak menggunakan narkoba," jelasnya.
Nichol dijerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 800 miliar. (sam/c25/nda)
Dengan kepala menunduk dan menggunakan baju tahanan, Jefri Nichol dihadirkan di hadapan awak media kemarin, Rabu (24/7). Rambut curly-nya berantakan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja