Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector

BI Hanya Bisa Menghimbau

Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
Budi mengatakan, BI tak bisa melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga. ""Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus untuk menagih kredit," katanya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI sudah lama mengimbau bank untuk tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan tunggakan kredit. "Para nasabah juga harus berhati-hati terhadap bank yang menggunakan jasa debt collector. Difi meminta masyarakat mengadu ke BI, jika ada bank yang melakukan kekerasan atau berlaku kasar dalam menagih tunggakan. (sof)
Berita Selanjutnya:
Pendukung Anand Krishna Demo

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News