Tak Ada Pemecatan Honorer, tetapi Solusi Jalan Tengah Lambat, Persis Mulai Kampanye

"Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," cetus Endro.
Diketahui, kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut telah memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).
Pemda merasa masih memerlukan keberadaan honorer ketika jumlah PNS masih terbatas.
Selain itu, ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.
MenPAN-RB Azwar Anas sudah beberapa kali bilang ada solusi jalan tengah kebijakan penghapusan honorer atau non-ASN, kok lambat ya.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi