Tak Beroperasi, IUP Terancam Dicabut

Tak Beroperasi, IUP Terancam Dicabut
Tak Beroperasi, IUP Terancam Dicabut
UNAAHA - Polemik areal penambangan PT Sulawesi Tenggara Nickel Resources (STNR) begitu kompleks. Tak hanya persoalan lahan masyarakat Pondidaha dan Amonggedo yang belum mendapat ganti rugi, namun kepastian beroperasinya perusahaan itu sejak diberi izin usaha pertambangan (IUP) lima tahun lalu juga tidak jelas. Apalagi pembagian royalti jika perusahaan itu melakukan eksploitasi.

Belum adanya kejelasan itulah, Bupati Konawe Lukman Abunawas terpaksa mengambil alih  pengurusan inventarisasi lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah penambangan. Rencana pengambil alihan itu disampaikan Lukman Abunawas saat memimpin pertemuan masyarakat Pondidaha, Amonggedo, Muspida, DPRD dan pemilik modal PT STNR, Ny Qori di Balai Kelurahan Amonggedo Baru.

Lukman mengatakan kehadiran PT STNR di Konawe dinilai tidak serius. Itu terlihat dari izin yang diberikan Pemkab Konawe sejak lima tahun lalu, namun hingga kini PT STNR belum sama sekali melakukan aktivitas. "Dalam UU Minerba ditegaskan, satu tahun setelah izin terbit maka harus ada kegiatan. Inikan aneh, sudah lima tahun izin usaha pengolahannya diterbitkan namun belum ada kegiatan di lapangan. Jika memang investornya tidak serius, kita cabut izinnya dan kita berikan kepada investor lain yang serius dan mau memberdayakan masyarakat," ancam Lukman.

Terkait pendataan kembali lahan, Lukman mengatakan akan segera membentuk tim inventarisasi. Tim itu beranggotakan DPRD, BPN, Dinas Kehutanan, Distamben serta anggota Muspida. "Hasil pendataan tim ini, akan diketahui mana lahan warga, tanah ada maupun lahan negara. Sehingga ketika ada ganti rugi lahan tidak ada masalah lagi," jelas Lukman.

UNAAHA - Polemik areal penambangan PT Sulawesi Tenggara Nickel Resources (STNR) begitu kompleks. Tak hanya persoalan lahan masyarakat Pondidaha dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News