Tak Dipenjara, Ini yang Harus Dilakukan 8 Anak Pelaku Cabul

Tak Dipenjara, Ini yang Harus Dilakukan 8 Anak Pelaku Cabul
Para pelaku kasus pencabulan di Kalibokor. Foto: dok Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) mewajibkan delapan anak pelaku pencabulan di Bilangan, Kalibokor melakukan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor ini dilakukan sebagai model pengawasan sekaligus pemberian pembinaan bagi anak-anak tersebut.

Kepala Bapemas Kota Surabaya Nanis Chaerani mengatakan yang harus menjalani wajib lapor adalah anak beserta orang tuanya ke Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bapemas Surabaya.

“Wajib lapor ini kami wajibkan pada mereka setiap dua Minggu sekali yaitu hari Senin dan Kamis. Nah hari ini (kemarin) adalah wajib lapor mereka yang pertama,” kata Nanis Chaerani, kemarin.

Mantan Kabag Humas Pemkot ini menambahkan, wajib lapor itu dilakukan secara acak alias tidak berbarengan. Dalam sekali lapor mereka wajib menceritakan apa saja yang dilakukan anak dan bagaimana perkembangan perilaku anak. 

“Wajib lapor ini mereka bukan hanya laporan, melainkan juga mendapatkan konseling dari kami. Konseling untuk anaknya, dan edukasi parenting bagi para orang tua,” terangnya.  

Orang tua juga diminta lebih perhatian pada anaknya. Tidak sekadar memberi uang jajan. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus atau korban seperti yang dialami oleh remaja, sebut saja Bunga,14, yang dicabuli secara bergantian oleh delapan pelaku.

“Kalau untuk korbannya sudah mulai sekolah lagi. Sampai saat ini kami masih mendampingi untuk memastikan tidak ada trauma pada sang anak,” pungkasnya. (ima/rud/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News