Tak Lantik BG, Jokowi Dianggap Injak-Injak Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat huklum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, dari segi hukum tata negara, hak proregatif presiden terkait calon Kapolri Budi Gunawan berhenti ketika putusan pengadilan sudah ada. Pasalnya, presiden mengajukan calon Kapolri konteksnya minta persetujuan DPR, bukan pertimbangan.
"Ketika DPR sudah memberikan persetujuan dan diperkuat oleh pengadilan bahwa status tersangka BG oleh KPK tidak sah, maka menjadi kewajiban konstitusional bagi Presiden melantik Komjen BG jadi Kapolri. Karena tidak dieksekusi maka Presiden Jokowi patut dituduh telah menginjak-injak konstitusi," kata Margarito Kamis, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Margarito, kebiasaan menginjak-injak konstitusi atas dasar hak proregatif sesungguhnya penyebab korupsi marak di tanah air. "Atau apakah keputusan Paripurna DPR menyetujui BG itu ibarat mengikat angin. Bagi saya putusan Paripurna DPR itu memiliki kekuatan hukum dan mengikat," tambah Margarito.
Beberapa waktu yang lalu, sambung Margarito, Jokowi menyatakan menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan pengadilan ada, tetap saja putusan DPR tidak dieksekusi oleh presiden. "Ini kesewenang-wenangan presiden. Suka-suka presiden saja," tegas Margarito. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat huklum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, dari segi hukum tata negara, hak proregatif presiden terkait calon Kapolri Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF