Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp 800 Juta

Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp 800 Juta
Ilustrasi wajib memakai masker. Foto: Pixabay

jpnn.com, QATAR - Pemerintah Qatar  mengumumkan warganya wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, pekan depan.

Bagi warga yang tidak memakai masker akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
  
Sebelumnya maskapai Qatar Airways mengumumkan akan membagikan 100.000 tiket gratis bagi para profesional kesehatan di seluruh dunia sebagai tanda ucapan terima kasih atas "tugas heroik mereka merawat pasien selama pandemi COVID-19."

"Profesional kesehatan dari setiap negara di dunia berhak mendapatkan tiket tersebut," menurut pernyataan maskapai. 

Pendaftaran bisa dilakukan di qatarairways.com/ThankYouHeroes pada 12 Mei dan akan ditutup pada 18 Mei. (ant/rtr/ngopibareng/jpnn)

Semua warga kini diwajibkan memakai masker selama pandemi covid-19 jika tidak akan dikenai denda setara Rp 800 juta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News