Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu

Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu
Ilustrasi wajib memakai masker. Foto: Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Pemda Sidoarjo, Jatim tidak segan-segan memberi sanksi bagi pengendara yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Bagi yang tidak memakai masker di masa menuju new normal akan kena denda Rp 150.000.

Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim.

Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.

"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta baru-baru ini.

Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sanksi tertulis maupun sanksi administrasi.

Realisasi denda Rp 150.000 itu sedang disiapkan. Menurutnya, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat.

Bagi pengendara yang tidak memakai masker di masa menuju new normal akan kena denda Rp 150.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News