Tak Percaya SK Dicabut, Warga Blokir Jalan

Tak Percaya SK Dicabut, Warga Blokir Jalan
Tak Percaya SK Dicabut, Warga Blokir Jalan
Mereka berharap pada rapat akbar tersebut, pemerintah kabupaten bersama muspida dan Komnas HAM hadir. Sekaligus menyerahkan SK pencabutan ekplorasi PT Sumber Daya Mineral (SMN) di wilayah Kecamatan Lambu. ‘’Kita ingin ada rekonsiliasi antara pemerintah daerah, polisi dan masyarakat Lambu. Karena kita dengan sejumlah aparat Polisi dari luar sudah dikerahkan ke Bima,’’ sebutnya.

Pasca pencabutan SK 188, Mulyadin mengaku belum ada komunikasi yang dibangun oleh pemerintah daerah dengan masyarakat Lambu. Saat ini lanjutnya, masyarakat justru siaga, karena mendengar informasi ada upaya pihak kepolisian untuk masuk paksa di Lambu.

Mengomentari aksi pembakaran kantor Bupati oleh massa Lambu yang menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang (FRAT), Mulyadin  mengaku, sesuai kesepakatan awal aksi mereka saat itu aksi damai. Jadi menurutnya, tidak ada aksi warga yang merusak sarana pemerintah. ‘’Tidak ada instruksi dari Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pada warga melakukan tindakan anarkis,’’ tandasnya.

Terhadap imbauan Kapolda NTB, agar tahanan yang dikeluarkan paksa dari Rutan Bima menyerahkan diri, menurutnya, persoalan itu harus dibicarakan lebih lanjut bersama Muspida maupun Komnas HAM, seperti apa proses penyelesaiannya.  Dia khawatir, jika polisi tetap masuk paksa untuk menangkap mereka, akan terjadi benturan fisik dengan warga.

BIMA -  Meski Bupati Bima secara resmi telah mencabut SK 188 tahun 2010, tanggal 28 Januari 2012, tidak membuat masyarakat Lambu percaya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News