Tak Punya Uang, Rahmat Nekat Curi Komputer Puskesmas
Kamis, 15 Desember 2022 – 17:26 WIB
Tersangka mengaku kembali mencuri karena butuh uang.
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," Rahmat mengaku.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tak punya uang, Rahmat nekat mencuri komputer di Puskesmas Padang Selasa di Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap