Tak Terdaftar, Organisasi Dilarang Demo

Tak Terdaftar, Organisasi Dilarang Demo
Tak Terdaftar, Organisasi Dilarang Demo
"Mereka kerap melakukan pelanggaran penghasutan dan itu pelanggaran hukum, terutama menghasut orang. Itu jelas tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.

 

Yang kedua, lanjut I Gede Sumerta Jaya, tindakan Viktor Yeimo dan kawan-kawan kerap mengganggu aktivitas masyarakat, sering membuat macet jalan, dan juga melakukan pelemparan terhadap warga serta tidak tertib.

  

Selain itu, organisasi yang diusung tidak terdaftar di Kesbangpol, sehingga dianggap sebagai organisasi yang tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). "Organisasi mereka tidak dianggap, dan dianggap sebagai organisasi yang melanggar UU Ormas," tuturnya.

  

Tidak itu saja, alasan mengapa izin tidak dikeluarkan, kata I Gede Sumerta Jaya, karena pelaksanaan demo itu juga tidak ada penentuan tempatnya dan juga jumlah massa yang akan terlibat, sehingga berdasarkan peraturan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, hal itu telah dilanggar.

  

JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua dengan tegas melarang berlangsungnya demo yang akan dilakukan oleh Viktor Yeimo dan kawan-kawan pada tanggal 13

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News