Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen

Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Menjelang perayaan Idulfitri masyarakat kerap menyerukan takbir (takbiran) di masjid atau keliling kampung.

Untuk tahun ini, di situasi pandemi Covid-19 kegiatan tersebut tetap diperbolehkan, tetapi dengan syarat. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan takbiran boleh dilakukan asal tidak berkerumun dan bukan dilakukan secara berkeliling. 

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota dan Gubernur, takbiran hanya dibolehkan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan. 

"Sepuluh persen dari luas tempat ibadah tersebut," kata dia, Selasa (11/5). 

Apabila pihaknya menemukan adanya takbiran keliling akan ditindak. Namun, penindakan akan dilakukan dengan cara humanis. 

"Kami lakukan penindakan, upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kami arahkan ke masjid," ujar dia. 

Pun, jika ditemukan takbiran keliling menggunakan iring-iringan kendaraan di jalan, polisi akan membawa mereka dan diimbau untuk melaksanakan di masjid setempat. 

"Nanti kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti diarahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," tegas dia. 

Isir mewanti-wanti personelnya untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif. 

"Karena, umat muslim, kan, merayakan hari kemenangan, Artinya, tidak ada larangan, takbiran boleh dilakukan, tetapi di masjid atau musala," jelas Isir. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Masyarakat yang hendak melaksanakan takbiran hanya bisa melaksanakannya di masjid dengan kapasitas 10 persen


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News