Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri

Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri
Seorang gadis remaja menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan yang dilakukan ayah tirinya lantaran takut foto dirinya mandi telanjang disebar di sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Perbuatan bejat sang ayah tiri berikutnya dilakukan saat korban sudah kelas 2 SD.

KS yang tak terima kemudian melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin (29/5) lalu.

Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.

AKP Andre menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)

Seorang gadis remaja di Way Kanan terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya lantaran takut foto dirinya saat mandi telanjang disebar di sekolah


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News