Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri
Perbuatan bejat sang ayah tiri berikutnya dilakukan saat korban sudah kelas 2 SD.
KS yang tak terima kemudian melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin (29/5) lalu.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.
AKP Andre menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)
Seorang gadis remaja di Way Kanan terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya lantaran takut foto dirinya saat mandi telanjang disebar di sekolah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya