Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang

Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
Peneliti ICJR Iftitah Sari menyoroti RUU Polri yang dinilai menyimpang karena bukan memperbaiki pengawasan tetapi menambah kekuasaan polisi sebagai penegak hukum. Foto: Ilustrasi. dok.JPNN.com

"Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru yang harusnya diatur di KUHAP," ungkapnya.

Diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024.

Dalam draf yang beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru.

Namun, menuai polemik dan dikritisi sejumlah pihak.

Pasal 14 ayat 1 huruf g, misalnya, diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusinya.

Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti.

Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Peneliti ICJR Iftitah Sari menyoroti RUU Polri yang dinilai menyimpang karena bukan memperbaiki pengawasan tetapi tambah kekuasaan polisi sebagai penegak hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News