Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap

Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap
Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap
DHARMASRAYA- Dua orang wanita penambang emas asal Pati, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Dharmasraya, di Jorong Kotobalai, Nagari Ampangkuranji, Kecamatan Kotobaru, sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka ditangkap saat melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis kepada Dharmasraya Padang Ekspres (JPNN Grup), tersangka yang diciduk itu yakni Rahayu, 28, dan Susanti, 35, juru masak warga Desa  Gabus Pati.

"Para pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang. Selain menangkap dan menahan pelaku, kami juga menyita air raksa, mesin dompeng, karpet, cangkul, linggis dan pipa yang digunakan pelaku untuk menambang emas," ujar Khairul.

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menghadapi ancaman Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

DHARMASRAYA- Dua orang wanita penambang emas asal Pati, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Dharmasraya, di Jorong Kotobalai, Nagari Ampangkuranji,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News