Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi

Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi
DAKWAAN TERBUKTI. Sofian usai mengikuti salah satu sidangnya di PN Samarinda, dikawal ketat aparat kepolisian. FOTO: Samarinda Pos/JPNN

Dalam persidangan Sofian juga sempat meminta maaf langsung kepada sebelas murid yang ditamparnya.

"Status terdakwa sebagai guru sudah mengabdi 28 tahun dan tulang punggung keluarga, juga pertimbangan kami menyampaikan tuntutan," tutur Meilany.

Sofian didudukkan sebagai terdakwa karena menganiaya sebelas murid di tempat seorang anaknya menuntut ilmu, Sabtu (18/3).

Sofian tak kuasa mengendalikan emosi akibat anaknya berinsial WD mengaku diolok.

WD sebenarnya satu kelas dengan teman-temannya yang dianggap mengolok.

WD melapor kepada Sofian yang menjadi kepala sekolah di SMP lain tak jauh dari tempatnya belajar.

Sofian sebenarnya sempat datang ke sekolah tempat anaknya belajar dan menanyakan ke wali kelas.

Namun, saat itu wali kelas mengaku belum dapat laporan.

Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News