Tanah Adat kok Dijual, Bisanya Hanya untuk Bagi Hasil
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Program sertifikasi tanah adat melalui Dayak Misik ternyata banyak belum dipahami secara mendetail oleh sang pemilik. Pasalnya, masih banyak orang yang mencoba menjual tanah adat tersebut.
Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalteng, Siun Jarias, memastikan bahwa tanah yang disertifikasi di dayak misik tidak bisa diperjualbelikan.
"Kalau tanah adat dayak misik memakai sistem ganti rugi berarti tanahnya berpindah tangan, dan kalau itu terjadi maka saya selaku Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani tidak mau ikut campur. Sebab tanah adat hanya bisa dilakukan kerjasama bukan diperjualbelikan," katanya, kemarin
Kerja sama artinya ada pihak ketiga yang bisa menyewa atau menggunakan tanah tersebut dengan sistem bagi hasil ataupun sistem lain yang disepakat.
" Tapi bukan memindahkan tanahnya, karena proses jual beli tak bisa dilakukan secara legal," tandasnya.
Memang, tanah dayak misik kini banyak yang dikerjasamakan. Salah satu perusahaan kopi terbesar di Indonesia pun mengajukan kerjasama dengan kelompok tani dayak misik Ujung Pandaran.
Saat ini, mereka telah melakukan penanaman jagung di lahan kelompok tani seluas 5 hektare sebagai bentuk langkah uji coba tanah, sebelum proses penandatanganan kerjasama direalisasikan. (tha/abe/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA – Program sertifikasi tanah adat melalui Dayak Misik ternyata banyak belum dipahami secara mendetail oleh sang pemilik. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang