Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna Tisna Amijaya, pada persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (2/7). "Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Yang satu bidang beda pemilik," kata Hanny.
Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo, Hanny membeberkan ada enam bidang tanah milik anak Djoko, Eva Susilo Handayani.
Tanah seluas hampir delapan hektar itu disulap menjadi sebuah ranch. Menurut Hanny, awalnya pemilik enam tanah itu orangnya berlainan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna
BERITA TERKAIT
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum