Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:49 WIB

Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna Tisna Amijaya, pada persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (2/7). "Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Yang satu bidang beda pemilik," kata Hanny.
Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo, Hanny membeberkan ada enam bidang tanah milik anak Djoko, Eva Susilo Handayani.
Tanah seluas hampir delapan hektar itu disulap menjadi sebuah ranch. Menurut Hanny, awalnya pemilik enam tanah itu orangnya berlainan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun