Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber

Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber
Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna Tisna Amijaya, pada persidangan  dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (2/7).

Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo, Hanny membeberkan ada enam bidang tanah milik anak Djoko, Eva Susilo Handayani.

Tanah seluas hampir delapan hektar itu disulap menjadi sebuah ranch. Menurut Hanny, awalnya pemilik enam tanah itu orangnya berlainan.

"Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Yang satu bidang beda pemilik," kata Hanny.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News