Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.0 bertujuan agar mempertegas tindakan bagi imigran ilegal yang kemudian mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi.
Perubahan peraturan ini dilakukan karena aturan lama dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kurang tegas dalam menangani imigran. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, dalam aturan baru, semua imigran ilegal akan dikenai tindakan keimigrasian.
Baca Juga:
"Setelah diidentifikasi dan dibuat berita acaranya, seseorang yang dinyatakan imigran gelap akan ditempatkan di rumah detensi," katanya, Rabu (29/9).
Untuk pengungsi yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi, menurutnya bisa tidak dideportasi kembali ke negara asal. Hal ini sesuai dengan ketentuan internasional yang mempertimbangkan bahwa negara asal mereka tidak aman.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan