Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Namun, untuk memastikan status imigran ilegal tersebut adalah pengungsi atau pencari suaka, Ditjen Imigrasi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan UNHCR. Soalnya, ada kemungkinan mereka hanya mengaku-ngaku.

Seorang imigran tidak dipermasalahkan izin tinggalnya di Indonesia hanya jika yang bersangkutan sudah mendapat surat keterangan sebagai pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR. "Mereka  bisa ditempatkan di fasilitas milik UNHCR atau IOM (bukan di rumah detensi)," jelasnya.

Namun, walaupun tidak ditahan di rumah detensi, mereka tetap wajib menaati aturan di Indonesia. Jika melanggar hukum, misalnya melakukan tindak pidana, mereka tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.

Sementara bagi imigran ilegal yang sudah mengantongi surat keterangan status pengungsi UNHCR di negara asalnya, pemerintah Indonesia tidak akan mengakuinya. Mereka tetap akan mendapat tindakan keimigrasian.

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News