Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Rabu, 29 September 2010 – 19:40 WIB

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Namun, untuk memastikan status imigran ilegal tersebut adalah pengungsi atau pencari suaka, Ditjen Imigrasi terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan UNHCR. Soalnya, ada kemungkinan mereka hanya mengaku-ngaku.
Baca Juga:
Seorang imigran tidak dipermasalahkan izin tinggalnya di Indonesia hanya jika yang bersangkutan sudah mendapat surat keterangan sebagai pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR. "Mereka bisa ditempatkan di fasilitas milik UNHCR atau IOM (bukan di rumah detensi)," jelasnya.
Namun, walaupun tidak ditahan di rumah detensi, mereka tetap wajib menaati aturan di Indonesia. Jika melanggar hukum, misalnya melakukan tindak pidana, mereka tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum Indonesia.
Sementara bagi imigran ilegal yang sudah mengantongi surat keterangan status pengungsi UNHCR di negara asalnya, pemerintah Indonesia tidak akan mengakuinya. Mereka tetap akan mendapat tindakan keimigrasian.
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat