Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas

Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
Tangani Imigran Gelap, Imigrasi akan Lebih Tegas
"Mereka tetap akan dimasukkan ke rumah detensi. Soalnya, kalau dari negara asalnya sudah dapat surat pengungsi UNHCR, mestinya mereka diproses di sana, bukan di Indonesia," paparnya.

Kekecualian hanya terjadi untuk alasan kemanusiaan misalnya, ibu hamil yang akan melahirkan atau ibu yang menyusui bayi. Hal ini karena rumah detensi tidak punya fasilitas penampungan yang memadai untuk itu. "Mereka bisa ditempatkan di rumah sakit atau fasilitas UNHCR dan IOM," katanya.

Baringbing juga menyebutkan, aturan baru ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan bahwa banyak di antara imigran gelap yang bermasalah. Hanya sekitar 25 persen imigran gelap yang betul-betul berstatus pengungsi.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru dalam penanganan imigran gelap. Kebijakan yang tertuang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News