Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Agus Widjajanto: MK Tidak Konsisten

Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Agus Widjajanto: MK Tidak Konsisten
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Pria asal Kudus Jawa Tengah itu lantas menyoroti Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh satu Pemohon yakni Almas Tsaqibbirru.

Gugatan yang dilayangkan ke MK pernah dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat 29 September 2023. Akan tetapi berselang sehari kemudian yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.

“Kalau benar yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa gugatan sudah (pernah) dicabut tetapi kemudian dianulir, serta pihak penggugat tidak mempunyai kepentingan seperti yang dikatakan Hakim Konstitusi Soehartoyo, hingga terjadi Desenting opinin, maka sungguh merupakan preseden buruk bagi MK sendiri sebagai Penjaga Demokrasi dan Penjaga Kontitusi," ungkap Agus Widjajanto.

“Bisa menjadi preseden buruk, kenapa? Karena aturan main dalam hukum acara yang sudah jadi pedoman sepanjang syarat formal tidak terpenuhi, maka secara materi tidak lagi dibahas apalagi dikabulkan," sambungnya.

Agus Widjajanto menegaskan bahwa yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun.

Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.

"Karena di dalam Undang-Undang tidak ada tentang persyaratan pengalaman menjadi penyelenggara negara atau pengalaman kepala daerah," urainya.

Terakhir, Agus Widjajanto menuturkan bahwa Perancis dalam Pemilihan Presiden 2022, Emmanuel Macron terpilih Presiden terrmuda pada usia 39 tahun.

Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai putusan MK ambivalen, tidak kkonsisten sebagi lembaga penjaga Kontitusi dan Demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News