Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya

“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon wakil presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming merupakan salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional,” kata Din.
Menurut Din, kericuhan politik tersebut akan terus terjadi walaupun seandainya Gibran Rakabuming dilantik sebagai wakil presiden.
“Demokrasi Indonesia terjatuh ke titik nadir, dan perpecahan bangsa tak terelakkan,” ujar Din.
Lebih lanjut, Din Syamsuddin mengatakan Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan mencermati secara seksama ?persidangan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memberi respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat.
“Pada 20 April 2024, saat Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan Sidang Sengketa Pemilu/Pilpres GPKR akan datang menyambut dengan massa yang sebesar-besarnya, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah,” ujar Din Syamsuddin.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengetuk hari para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pemilu dan Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya