Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
Jumat, 01 Maret 2024 – 17:50 WIB
Selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.
"Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat," kata Prasetyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan, Polres Karawang menangkap penadah sepeda motor hasil curian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang
- Tempat Spa di Karawang Nekat Buka pada Ramadan