Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian

Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
Para tersangka dalam pengungkapan kasus penadah sepeda motor curian. (ANTARA/Ali Khumaini)

Selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

"Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat," kata Prasetyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)


Berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan, Polres Karawang menangkap penadah sepeda motor hasil curian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News