Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik

Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik
Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi, sidang singkat itu belum bisa menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu hanya mengagendakan laporan dari tim kuasa hukum Syamsul, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu. Laporan kondisi kesehatan berdasarkan cacatan medis yang diteken ketua tim dokter di RS Abdi Waluyo, Prof Dr. Yusuf Misbach.

"Kondisi kesehatan terdakwa (Syamsul Arifin, red) ada perbaikan. Namun, belum bisa menghadiri persidangan karena masih memerlukan perawatan intensif untuk proses rehabilitasi," terang anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda.

Disampaikan Huda, selama tiga minggu dirawat di RS Abdi Waluyo, kondisi paru-paru Syamsul yang semula dikhawatirkan sulit diatasi lantaran terkena infeksi, sudah mulai membaik. Begitu pun, kondisi ginjalnya juga mulai membaik.

JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News