Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik
Selasa, 28 Juni 2011 – 03:24 WIB
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi, sidang singkat itu belum bisa menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sebagai terdakwa. Disampaikan Huda, selama tiga minggu dirawat di RS Abdi Waluyo, kondisi paru-paru Syamsul yang semula dikhawatirkan sulit diatasi lantaran terkena infeksi, sudah mulai membaik. Begitu pun, kondisi ginjalnya juga mulai membaik.
Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu hanya mengagendakan laporan dari tim kuasa hukum Syamsul, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu. Laporan kondisi kesehatan berdasarkan cacatan medis yang diteken ketua tim dokter di RS Abdi Waluyo, Prof Dr. Yusuf Misbach.
Baca Juga:
"Kondisi kesehatan terdakwa (Syamsul Arifin, red) ada perbaikan. Namun, belum bisa menghadiri persidangan karena masih memerlukan perawatan intensif untuk proses rehabilitasi," terang anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin (27/6) menggelar sidang. Lagi-lagi,
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!