Tanpa Kerja, Nino Sebastian Bisa Kantongi Rp 78 Juta dari Perempuan
jpnn.com, BULUNGAN - Perempuan inisial AD. warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, menjadi korban aplikasi kencan. Seorang pria mengaku bernama Nino Sebastian yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan, telah menipunya.
Wanita berusia 39 tahun itu telah mentransfer uang kepada Nino sebesar Rp 78,3 juta. Berdasar laporan yang diterima polisi dari AD, Minggu (21/7), pertama kali Nino meminta uang sebesar Rp 6 juta.
Menurut AD, uang tersebut akan digunakan Nino untuk biaya berangkat dari Tawau, Malaysia ke Batam. AD pun menyanggupi permintaan terlapor.
"Permintaan terlapor untuk mengirimi uang tidak sekali saja. Bahkan beberapa kali dengan alasan yang beragam. Seperti untuk berangkat menemui korban, menikahi korban, keadaan sakit dan lain-lain," ungkap Kanit Resum Polres Bulungan Ipda Bernad.
BACA JUGA: Detik – detik 2 Bocah Dibawa ke Tempat Sunyi, Teriak Keras, Akhirnya…
Permintaan terlapor, lanjutnya, selalu dituruti korban hingga akhirnya menelan kerugian sebesar Rp 78,3 juta. "Mereka berhubungan hanya melalui dunia maya atau handphone dan kemudian menjalin hubungan pacaran," ujar Bernad.
BACA JUGA: Dani Lihai Bersilat Lidah, Polisi Terpaksa Gunakan Jurus Terakhir
Saat ini, laporan AD sedang didalami pihaknya. Bernad juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan aplikasi online. Apalagi, memanfaatkan dengan meminta transfer sejumlah uang. (uno/fen)
Lewat aplikasi online, Nino Sebastian berhasil memperdayai perempuan inisial AD, warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Nama Dicatut Penipu, Neocelindo Intibeton Sampaikan Pengumuman Penting
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib