Tanpa Penetapan Pengadilan, ini Bisa Jadi Penculikan Ahmad Dhani 

Tanpa Penetapan Pengadilan, ini Bisa Jadi Penculikan Ahmad Dhani 
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kunjungan itu terkait pengawasan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menjerat politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai penahanan Dhani setelah divonis satu tahun enam bulan penjara tidak beralasan. 

"Dalam melakukan pengawasan karena kasus Saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa Saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/2).

Dia menegaskan bahwa pengacara Dhani sudah melakukan banding pada Kamis pekan lalu. Karena itu, ujar Fadli, seharusnya tidak ada alasan menahan suami Mulan Jameela, itu.

Sebab, ujar dia, putusan pengadilan negeri tidak berkekuatan hukum tetap. Menurut KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak boleh penahanan tanpa penetapan pengadilan.

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani," jelasnya.

Sebab, lanjut dia, surat yang ada hanya dari kejaksaan. Nah, Fadli menegaskan bahwa tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim. Karena itu, Fadli hendak memeriksa apakah ada penetapan hakim sehingga tidak terjadi abuse of power.

"Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada (penetapan), maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," katanya.(boy/jpnn)


Kasus Saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa Saudara Ahmad Dhani ditahan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News