Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat
Rabu, 15 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di wilayahnya. Penurunan pangkat atau demosi akan dijatuhkan bila mereka tak punya satu pun perkara korupsi dalam setahun.
Sebaliknya, bagi Kajari yang berhasil melebihi target dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bakal memberikan promosi. "Tadi udah kita sepakati, bahwa mereka (Kajari) yang penanganan korupsinya kosong atau tak terbukti (berdasar putusan pengadilan) akan didemosi. Dulu pernah ada, sekitar 25 Kajari kita Pusdiklat-kan," ucap Basrief, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Disebutkan, adapun 3 besar daerah yang melebihi target itu adalah Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Jawa Timur. Disadarinya, untuk mendorong peningkatan kinerja aparat kejaksaan seperti ini, diperlukan kenaikan gaji atau renumerasi. Harapannya, mulai awal tahun depan renumerasi sudah bisa dilakukan. "Akan kami dorong supaya pemerintah setuju dengan renumerasi kejaksaan. Karena salah satu pendorong untuk peningkatan kinerja tentunya renumerasi," ungkap Basrief. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa