Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih

Asalkan Masuk DPT, Cukup Tunjukkan KTP atau Identitas Lain

Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
JAKARTA - Pemilih yang tidak mendapat surat pemberitahuan atau surat undangan pemilihan tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya untuk mencontreng. Namun demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan hanya pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja yang bisa memilih tanpa surat undangan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pemilih yang tidak dapat surat undangan namun tercatat di DPT bisa langsung memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke petugas di TPS. "Tidak apa-apa asalkan sudah terdaftar (dalam DPT). Besok datang saja ke TPS. Identitas utama adalah KTP," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Selasa (8/4).

Lantas bagaimana jika pemilih terdaftar ternyata tidak memiliki KTP? Hafiz menyebutkan identitas lain seperti kartu keluarga dan paspor bisa digunakan. Sedangkan jika tidak ada identitas sama sekali, sambungnya, Hafiz menyarankan pemilih yang bersangkutan meminta surat keterangan dari RT hingga kelurahan/ kepala desa.

Meski demikian Hafiz kembali menegaskan, petugas di TPS diminta bisa bersikap tegas dan berani menolak orang-orang yang tidak jelas identitasnya. Menurutnya, demi kepentingan ketertiban pelaksanaan Pemilu itu KPU juga sudah meminta Polri untuk menempatkan stau orang anggotanya di setiap TPS. "Jadi kalau ada orang yang mau memaksa atau mengubah angka, bisa langsung diamankan," tandasnya.

JAKARTA - Pemilih yang tidak mendapat surat pemberitahuan atau surat undangan pemilihan tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya untuk mencontreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News