Target 2 Bulan Bekuk Perampok Bank Mega Syariah
Jumat, 23 Juli 2010 – 18:25 WIB

Target 2 Bulan Bekuk Perampok Bank Mega Syariah
Hingga Kamis malam, belum ada seorang pun yang menjenguk Zaidan, baik keluarga dari Palembang maupun rekan-rekannya. Pihak Polsek akan melakukan koordinasi dengan Poltabes Palembang bila sudah dalam pemeriksaan tersangka. Koordinasi itu dibutuhkan untuk mengetahui identitas dan latar belakang tersangka.
Baca Juga:
“Ini kan pelanggaran Pasal 365, pencurian dengan kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara. Tapi, kalau terungkap ada komplotan berarti kemungkinan ada pasal lain. Untuk sementara, hasil lidik diketahui pelaku masih sendiri, tapi pengakuannya ada tiga orang lain yang menunggu di luar bank menjadi target penyidik untuk mengungkapnya,” tukasnya.
Kini, Zaidan diobati untuk 3-4 hari di RS Kramat Djati, Polri, Jakarta Timur. Wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar dengan alasan tersangka masih dalam proses penyembuhan. “Gak boleh motret, ‘kan pelaku belum diperiksa. Sekarang sedang penyembuhan dulu. Ya, ga lama, paling tiga sampai empat hari,” kata Mustakim.
Setelah sembuh, pemberkasan akan dikebut, mengingat waktu pemeriksaan hanya dua bulan. “Kalau sudah semua, maksimal dua bulan ke depan, langkah berikutnya berkas kita sampaikan ke kejaksaan. Setelah itu kejaksaan sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tukasnya.
JAKARTA - Berdasarkan keterangan Kgs M Zaidan (29), warga Ilir Timur (IT) I Palembang, yang ditangkap merampok Bank Mega Syariah cabang pembantu
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang