Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai

Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Ia menambahkan, kinerja legislasi setahun ini telah menunjukan beberapa praktik yang merefleksikan kualitas substansi dan proses  yang dijalani. Misalnya, bagaimana ketentuan pembatasan durasi pembahasan suatu RUU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR diuji konsistensinya. Hingga kemudian diakui adanya fleksibilitas DPR sendiri dalam menentukan jangka waktu pembahasan RUU sesuai dengan dinamika yang terjadi. "Setidaknya ini praktik yang terjadi pada pembahasan RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU BPJS, dan RUU OJK," paparnya.

Kemudian, adanya kelambanan dan miskoordinasi yang terjadi di internal DPR dan pemerintah sehingga mempengaruhi penyiapan dan forum pembahasan RUU. "Contohnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU PBJS," ujarnya.

Lalu, kata Ronald, hampir sebagian besar pembahasan RUU mengalami kemacetan hingga deadlock disebabkan persoalan kelembagaan atau dengan kata lain materi RUU memandatkan adanya pembentukan lembaga atau badan baru. "Contohnya RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh," katanya.

Menariknya, kata dia lagi, persoalan kelembagaan dimaksud muncul dari RUU-RUU yang kesemuanya diinisiasi oleh DPR.

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri  menegaskan, pada Prolegnas RUU prioritas tahunan 2011,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News