Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku

Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku
Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku

jpnn.com - BANYUWANGI – Kenaikan tarif baru penyeberangan Ketapang–Gilimanuk mulai diberlakukan Minggu malam (14/9). Kenaikan tarif sebesar 6,5 persen itu berlaku untuk semua golongan penumpang dan kendaraan. Penetapan kenaikan tarif penyeberangan transportasi laut lintas Ketapang–Gilimanuk itu terhitung mulai tadi malam (15/9) pukul 00.00 WIB/WITA.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif tersebut dituangkan melalui surat edaran dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pusat nomor: SE.10/OP.404/ASDP-KEN/2014 tentang Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang–Gilimanuk. Manajer Operasional PT ASDP Ketapang Banyuwangi Saharrudin Koto sebelumnya menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM.31 Tahun 2014 Tanggal 15 Agustus 2014 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tanggal 9 September 2014.

’’Tarif ini naik rata-rata 6,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan penumpang maupun kendaraan,’’ jelas Koto kala itu.

Berdasar pantauan koran ini di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk, kebanyakan sopir truk belum ada yang tahu mengenai kenaikan tarif tersebut. Mereka terkejut ketika Jawa Pos Radar Banyuwangi meminta komentar tentang kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.

Untuk menyikapi kondisiitu, sejumlah sopir truk bermuatan besar mengeluh. Sebab, kenaikan tarif tidak pernah disosialisasikan pihak ASDP kepada para sopir. Andi, 43, sopir truk Fuso asal Jakarta, misalnya, mengaku baru tahu bahwa ada rencana kenaikan tarif di penyeberangan. ’’Saya baru tahu sekarang kalau ada kenaikan tarif. Seharusnya dikasih pemberitahuan di sekitar pelabuhan kalau mau naik,’’ jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan, para sopir menyatakan sangat dirugikan. Sebab, uang transportasi yang diberikan perusahaan masih sesuai dengan tarif lama. ’’Bisa rugi saya nanti kalau balik ke Jawa. Saya hanya dibekali uang saku sesuai dengan tiket lama oleh perusahaan,’’ tambahnya.

Hal senada disampaikan Deden, 34, sopir lain yang hendak menuju ke Pulau Dewata. Dirinya juga mengaku sangat terkejut dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan itu. ’’Padahal, bahan bakar minyak (BBM) juga belum naik.

Kalau memang ada kenaikan, seharusnya diberitahukan sebelumnya. ’’Saya baru tahu kalau tarif naik ya di pelabuhan ini,’’ tutur sopir truk asal Cikampek, Jawa Barat, itu.

BANYUWANGI – Kenaikan tarif baru penyeberangan Ketapang–Gilimanuk mulai diberlakukan Minggu malam (14/9). Kenaikan tarif sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News