Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Dia menambahkan, bisnis rokok secara langsung pada tahap produksinya melibatkan sekitar dua juta tenaga kerja, sedangkan dampak tidak langsung memberikan penghidupan pada enam juta tenaga kerja di Indonesia. Dengan alasan itulah, pihaknya merumuskan kenaikan tarif cukai secara mendalam. Kenaikan tarif yang moderat pun menjadi pilihan agar tenaga kerja tidak terpengaruh.

”Yang dinaikkan, cukai itu kan tergantung tarif. Kalau produksi naik. Tapi itu dibatasi. Jadi saya kira kalau kenaikan moderat,” katanya. Kendat demikian, pihaknya belum bisa memberika kepastian kenaikan tarif setiap jenis rokok. Hal itu masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut dengan asosiasi dan stakeholder. (lum)
Berita Selanjutnya:
RI Tawarkan KEK ke Jepang

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News