Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri

Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan cukup besar juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Di mana roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu atau meningkat tiga kali lipat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa kenaikan tarif bukan pajak pada kendaraan bermotor ini bukan atas dasar kemauan Polri.

"Kenaikan ini bukan karena dari Polri tolong dipahami. Kenaikan itu, pertama temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) karena dianggap harga material sudah naik. Untuk STNK-BPKB zaman lima tahun lalu segitu, tapi sekarang sudah naik," kata Tito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News