Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri

Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Selain tawaran BPK untuk menaikkan tarif pajak kendaraan, lanjut Tito, peningkatan juga diajukan DPR.

"Kedua dari Banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata dia.

Karenanya, atas pertimbangan tersebut Polri menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menutup harga material yang naik sekaligus memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online.

"SIM sudah online, STNK, BPKP juga online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat," pungkas Tito.


JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News