Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Rabu, 04 Januari 2017 – 20:36 WIB
Selain tawaran BPK untuk menaikkan tarif pajak kendaraan, lanjut Tito, peningkatan juga diajukan DPR.
"Kedua dari Banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata dia.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut Polri menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menutup harga material yang naik sekaligus memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online.
"SIM sudah online, STNK, BPKP juga online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat," pungkas Tito.
JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024