Tarif PPH Sudah Diturunkan

Tarif PPH Sudah Diturunkan
Tarif PPH Sudah Diturunkan
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri, mengurangi beban pajak, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tarif PPh bagi WP orang pribadi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari tiga lapisan : 10, 15, dan 30 persen menjadi tarif tunggal 28 persen di tahun 2009. Direncanakan pada 2010 akan diturunkan lagi menjadi 25 persen.

Selain itu, bagi WP badan masuk bursa (go public) diberikan pengurangan tarif 5 persen dari tarif normal, dengan kriteria paling sedikit 40 persen saham dimiliki masyakarat (publik).

"Dengan insentif ini diharapkan lebih banyak perusahaan yang masuk bursa, sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan," ujar Sri Mulyani di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (2/9).

JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News