Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak

Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak
Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak
JAKARTA—Peraturan perpajakan untuk industri tertentu akan diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah (PP). Industri yang dimaksud tersebut adalah pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah. Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Selasa (2/9).

"Pengaturan tersendiri dengan PP ini dimaksudkan untuk menampung kekhususan masing-masing industri serta mengakomodir ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang industri tersebut," tegas Menkeu.

Disebutkannya, salah satu hal penting dalam UU PPh yang baru adalah adanya penegasan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai objek pajak. Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. "Dengan demikian, surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk obyek PPh yang diatur dalam UU PPh," tandasnya. (esy)


JAKARTA—Peraturan perpajakan untuk industri tertentu akan diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah (PP). Industri yang dimaksud tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News