Tarif PPH Sudah Diturunkan
Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
Untuk WP usaha mirko, kecil dan menengah yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga:
Sedangkan WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 diturunkan dari 2 persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. WP penerima jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2 persen dari peredaran bruto. Bagi WP orang pribadi penerima dividen yang semula dikenal tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35 persen menjadi tarif final sebesar 10 persen.
Hal lain yang menonjol adalah pemotongan PPh sebesar 20 persen bagi WP penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak memiliki NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. Dan bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak memiliki NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. (esy)
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan