Tarik Senjata Api Politisi
Senin, 07 Mei 2012 – 05:58 WIB

Tarik Senjata Api Politisi
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan. Itu diatur dalam Surat Keputusan Kapolri bernomor 82/II/2004. Terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Indra, SH berharap polisi membekukan dan menarik izin senjata api untuk anggota DPR. "Tidak ada fungsi yang signifikan, seharusnya kalau sipil ditarik, milik anggota DPR juga harus ditarik," katanya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, izin bagi anggota DPR memegang senjata api sudah melalui persyaratan yang ketat. "Sama, untuk pejabat negara juga ada ujian, lewat tes juga," kata Boy kemarin.
Baca Juga:
Boy mengaku belum mengetahui berapa jumlah senjata api berizin yang sekarang dipegang anggota DPR. "Saat ini saya sedang di luar, besok (hari ini) coba kita cek datanya," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan.
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap