Tarik Senjata Api Politisi

Tarik Senjata Api Politisi
Tarik Senjata Api Politisi
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan.  Itu diatur dalam Surat Keputusan Kapolri bernomor 82/II/2004.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, izin bagi anggota DPR memegang senjata api sudah melalui persyaratan yang ketat. "Sama, untuk pejabat negara juga ada ujian, lewat tes juga," kata Boy kemarin.

Boy mengaku belum mengetahui berapa jumlah senjata api berizin yang sekarang dipegang anggota DPR. "Saat ini saya sedang di luar, besok (hari ini) coba kita cek datanya," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini.

Terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Indra, SH berharap polisi membekukan dan menarik izin senjata api untuk anggota DPR. "Tidak ada fungsi yang signifikan, seharusnya kalau sipil ditarik, milik anggota DPR juga harus ditarik," katanya.

JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News