Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Masih mungkin dibentuk BPJS baru. Dalam undang-undang tidak disebut bahwa BPJS hanya dua. Masih dibuka peluang untuk dibentuk BPJS lagi.Tapi perlu pengkajian lagi (untuk Taspen)," tandasnya.

Terpisah, Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, dalam UU 24/2011 tentang BPJS, PT TAspen harus melebur ke BPJS ketenagakjerhaan paling lambat 2029. "Karena ini perintah UU, maka Taspen harus patuh," tegasnya.

Keengganan ini menurutnya justru menimbulkan kecurigaan tersendiri. Ia curiga ada ketidakberesan dalam keuangan PT Taspen. Sehingga, akan beresiko terbongkar jika dilakukan penggabungan bersama BPJS Ketenagakerjaan.  

"Oleh karena itu, kami mendorong BPK lakukan audit  komprehensif dan mempublikasikannya," tandasnya.

HIngga saat ini, Taspen telah memiliki 6,8 juta peserta.  Yang terdiri dari 2,3 juta orang pensiunan dan 4,5 juta orang sisanya adalah ASN aktif. Sedangkan nana kelolaan perusahaan mencapai  Rp 120 triliun. (mia)


JAKARTA  --  PT Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) memberikan sinyal keengganan untuk dilebur bersama Badan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News