Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang terjerat perkara suap telah menyandang status terdakwa. Mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Namun, hingga saat ini posisi Taufik tetap masih menyandang jabatan wakil ketua DPR. Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, kewenangan menarik Taufik dari posisinya saat ini ada di PAN.
“Jangan tanya saya dong, tanya PAN. Beliau (Taufik, red) dari PAN,” kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3).
Bambang menambahkan, pimpinan DPR tidak dalam posisi mendorong PAN untuk mengganti Taufik. “Tidak ada mobil yang mesti kami dorong, memang kami tukang dorong? Enak aja, hehe,” ujar Bamsoet.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, kasus yang menyeret Taufik juga tak mengganggu kinerja pimpinan DPR. “Kami pimpinan berjalan seperti biasa, sudah ada pembagian tugas,” tuturnya.
Meski demikian Bamsoet -panggilan kondangnya- enggan mengomentari kasus hukum Taufik. “Kewenangan kasus hukum proses hukum ada di KPK dan pengadilan, jadi kalau nanya saya terbalik,” ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Taufik menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar. Pemberi suapnya adalah dua kepala daerah di Jawa Tengah.(boy/jpnn)
Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan, kewenangan menarik Taufik Kurniawan dari posisi wakil ketua DPR ada di Partai Amanat Nasional (PAN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim